Jakarta, korampelita.com – Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal mulai Maret 2024 kemarin, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,990 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran. Selain itu, juga pemberian sanksi administratif berupa …
Read More »