Banjarmasin, Koranpelita.com DPRD Provinsi Kalsel memiliki kewajiban yan diamanatkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 108. Kewajiban dimaksud, antara lain memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Memenuhi kewajiban tersebut, anggota DPRD Provinsi …
Read More »