SEMARANG,KORANPELITA Com- Pemerintah Kota Semarang menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN Semarang No. 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa ketidakpuasan pemberhentian direksi lama. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi kinerja yang telah ditetapkan. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan, bahwa proses hukum …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia