Jakarta, KORANPELITA.Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK, yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia