Jakarta, KORANPELITA.Com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan, …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia