Jakarta, KORANPELTA.Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan, atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. ” Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018,” ungkap …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia