Banjarmasin, Koranpelita.com Untuk pemenuhan ketentuan regulator, kian gesit dilakukan. Hal ini Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan Bank Daerah untuk meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp 3 Triliun, selambatnya hingga 31 Desember 2024. Setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah …
Read More »