Semarang,koranpelita.com Pakar hukum perdata Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Pujiono, SH, MH menilai tidak tepat alasan menggugat Perum Perhutani karena dianggap menghambat proses balik nama sertifikat kepemilikan lahan di desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. “Karena yang dilakukan Perhutani itu berdasarkan atribusi hukum yang dimilikinya, sehingga yang …
Read More »