Banjarmasin, Koranpelita.com Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam pasal 19 memerintahkan dilakukan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah itu kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1961. Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karli Hanafi …
Read More »Karli Hanafi Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Banjarmasin, Koranpelita.com DPRD Provinsi Kalsel memiliki kewajiban yan diamanatkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 108. Kewajiban dimaksud, antara lain memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Memenuhi kewajiban tersebut, anggota DPRD Provinsi …
Read More »