Semarang,KORANPELITA.Com– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi masyarakat dengan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025. Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia