Banjarmasin, Koranpelita.com Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank daerah meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp 3 triliun selambatnya hingga 31 Desember 2024. Jika tak terpenuhi, dampaknya cukup besar, yakni terjadinya perubahan status dari Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bertempat …
Read More »