Semarang,KORANPELITA.com- Format pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu ditinjau ulang. Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama hanya menyebutkan, FKUB adalah forum yang dibentuk oleh …
Read More »