Semarang,koranpelita.com Anak sebagai bagian masa depan suatu negara mempunyai hak untuk dijamin kehidupannya termasuk perlindungan baik fisik maupun psikis dalam lingkungannya. Negara secara eksplisit telah menjamin hak setiap warga negara termasuk anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28 B ayat (2) yang menentukan setiap anak …
Read More »