Banjarmasin, Koranpelita.com Kubu pemenangan pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMU) menilai, substansi gugatan keberatan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Kalsel yang diajukan paslon nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dan tak berdasar. …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia