Banyumas, KORANPELITA.Com- Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pelaku laki laki berinisial AR alias Wadur dan EHP alias Godeg berhasil diamankan, Minggu (8/12/24) …
Read More »
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia