Tag Archives: #40ruko

PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Pertokoan Central Jurnatan Semarang

– Sebagai Tindak Lanjut Gugatan PT KAI (Persero) Semarang, koranpelita.com Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi terhadap 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi, Rabu (18/10) bertempat di Pertokoan Central Jurnatan Jl. H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang. ” Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan …

Read More »