Jakarta, Koranpelita.com
Sebuah bangunan berdiri di depan Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menantang Wali Kota Jakarta Selatan karena tak ada perijinan dimilikinya.
Sumber Koranpelita.com menyebutkan, bangunan itu persis di depan KantorKecamatan Jagakarsa, dimana bangunannya tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan dibangun untuk Alfamart. Bahkan ketika ditemui pemiliknya, ia dengan tegas menantang bila bangunannya tak akan dibongkar.
Bangunan itu beralamat di Jalan Sirsak No23 RT12/RW07, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa. Kini bangunan itu sudah disegel tapi masih dikerjakan.
Plt Seko Mahludin yang dihubungi mengatakan, bila bangunan itu berdiri tanpa ada perizinannya akan segera dievaluasi kemudian dibongkar.
Menurut dia, di wilayah Jagakarsa banyak sekali bangunan-bangunan yang berdiri tanpa disertai perizinan. Sehingga ditengarai wilayah Jagakarsa banyak oknum-oknum ikut bermain.
“Kita akan berkoordinasi dengan Citata dan Satpol PP,” katanya. (esa)