.Sampit, Koranpelita. com.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) provinsi Kalteng, M Abadi, Kamis malam ( 22/4) lewat release via ponselnya,Perda tersebut dianggap akan cepat berkembang biaknya tikus kantor.
Menurutnya Perda nomor 20 tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan perlu direvisi agar tidak jadi tikus kantor terutama yang tertuang didalam pasal 12 yang menyebut bahwa setiap perusahan perkebunan berkewajiban membangun kemitraan seluas 20 persen untuk masyarakat sekitar dari luasan yang diusahakannya.
“ Jadi jelas Perda nomor 20 tahun 2012 tertuang didalam pasal 12 setiap perusahaan perkebunan berkewajiban membangun kemitraan seluas 20 persen,” sebutnya, Kamis 22 April 2021.
M Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim menjelaskan di Perda tersbut pada pasal 35 juga menyebutkan apabila melanggar ketentuan yang dimaksud pasal 12 maka dapat kenakan sanksi pencabutan ijin usaha pengolahan serta denda 50 juta rupiah.
“ Saya berharap kedua pasal itu bisa direvisi agar perda tersebut bisa menjadi macan kandang, buat apa adanya ketentuan di dua pasal tersebut di dalam Perda Nomor 20 Tahun 2012, sangat ambigu atau tidak jelas dan tidak tegas,” tukasnya.
Menurut Abadi didalam ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2012 pasal 12 ayat 1 pemilik pabrik pengelolahan atau perkebunan jika melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha pengolahan dan denda 50 juta rupiah ini sangat rentan jadi permainan tikus-tikus kantor.
” Ya ini sangat riskan dimanfaatkan oleh tikus-tikus kantor, karena mereka lebih baik bayar denda karena bila dicabut perijinannya bayar juga,” tukasnya.
Jika melihat Perda Nomor 20 Tahun 2012 ini Perusahaan Perkebunan tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan kewajiban 20 persen plasma sanksinya dicabut ijin pengolahan atau ijin perkebunannya denda lagi 50 juta.
” Sehingga pihak perkebunan lebih baik mengeluarkan uang yang lebih besar dari 50 juta daripada Ijin dicabut,” tetap bayar denda 50 juta pungkasnya.( RAG).