Banyumas,koranpelita.com
Peredaran narkoba di wilayah Jateng hingga kini, masih cukup tinggi. Selama Januari-April 2021, BNNP dan BNNK di Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku peredaran gelap narkotika Tembakau Gorila dengan empat tersangka.
“Pengungkapan Tembakau Gorila (MDMB 4en PINACA) di Banyumas ini menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar di triwulan 2021 ini”. ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol.DR.Benny Gunawan, dalam releasnya, Rabu (21/4/2021).di kantor BNN Kabupaten Banyumas,
Menurutnya, pada tahun 2020 BNNP Jawa Tengah beberapa kali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika Tembakau Gorila.
“Modus yang digunakan sindikat dalam mengedarkan Tembakau Gorila, kebanyakan menggunakan sistem transaksi online dan kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan disamarkan dalam bentuk paket berisi pakaian atau makanan.
“Tembakau Gorila mempunyai dampak halusinasi 4 kali lebih kuat, dibanding ganja alami. Harganya juga lebih mahal yaitu 2 kali lipat dari ganja alami dengan harga pasaran Rp. 100.000 setiap gram.”terangnya.
Sementara narkotika jenis sabu yang berasal dari Jepara diedarkan oleh jaringan sindikat, yang juga mengedarkan narkoba tersebut sampai wilayah Banyumas Raya.
” Dalam tahun 2020, BNNP Jawa Tengah menangkap kurir narkoba asal Cilacap di Benteng Portugis Jepara dan menyita 500 gram sabu yang akan dibawa ke Banyumas Raya.”
Namun demikian, lanjutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Jateng di Jepara, berada di kawasan yang jauh dari pusat kota. “Hal ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika sudah menyasar di kawasan pedesaan,” ungkapnya.
Menjelang dan selama bulan puasa Ramadhan ini BNNP Jawa Tengah dan BNNK se-Jateng meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika.(sup)