Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap pelaku usaha wahana air Waterboom Lippo Cikarang sejak ditutup pada 11 Januari 2021 lalu akibat melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Iya betul, petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Selasa (09/03/2021).
Dodo menjelaskan pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM oleh manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
“Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian, masih ada garis polisi juga kok saat kita buka segel di lokasi itu,” katanya.
Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.
“Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi,” ucapnya.
Koordinator Masyarakat Jaga Kampung Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.
Budi menyebut dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.
“Untuk dasar buka kembali sesuai aturan Bupati Bekasi, silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung. Kalau kegunaan police line berkaitan dengan proses penyidikan saja, sudah dalam proses pengiriman berkas kalau tidak salah, intinya masih berjalan, detilnya di bagian reskrim,” kata dia.
Diketahui, Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut