Banjarmasin, Koranpelita.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan status mantan Bupati Banjar periode 2015-2020, H Khaililurrahman atau yang biasa dikenal dengan sebutan Guru Khalil, masih sebagai saksi dalam kasus PD Baramarta.
Kepastian tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwi Prihartono SH didampingi Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdurrahman dikonfirmasi Rabu (14/4/2021).
Pernyataan petinggi kejaksaan tersebut, sekaligus menepis adanya rumor berkembang selama ini bahwa status mantan Bupati Banjar tersebut naik sebagai tersangka.
“Tidak benar itu, sampai sekarang status mantan Bupati Banjar ini masih sebagai saksi, info darimana itu? Kasian keluarganya kalau mendengar, apalagi tidak benar,” tegas Dwianto Prihartono.
Menurutnya , tak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus memiliki dua alat bukti yang cukup, apalagi sekelas pejabat publik, betul-betul memenuhi syarat dan tidak sembarangan.
Kendati begitu, Dwianto tak menampik jija status sebagai saksi bisa saja naik menjadi tersangka jika ditemukan bukti-bukti baru.
“Kita lihatlah nanti di fakta persidangan, namun sementara nih Guru Khalil masih tetap sebagai saksi,” tegasnya.
Dijelaskan Kejati Kalsel melalui bidang tipidsus masih menetapkan satu tersangka berinisial TI mantan direktur utama dalam dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta.
“ Sementara ini tersangka masih satu, yakni TI, dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke tahap 2 ke Kejari Kabupaten Banjar,” pungkas Dwianto Prihartono.(pik)