Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (12/4/2021).
Selain M. Yani Helmi, turut hadir narasumber yaitu Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Selatan, Muhammad Fadli dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Pemprov Kalimantan Selatan, Akhmad Syarwani serta diikuti sejumlah warga masyarakat setempat.
Wakil Rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini mengatakan bahwa sebuah peraturan dibuat oleh pemerintah untuk kebaikan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk juga ketika dibentuknya Perda Kalimantan Selatan Nomor 8/2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Hari ini kita menyosialisasikan Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalimantan Selatan agar masyarakat mengetahui dan memahami peraturan tersebut,” kata dia.
Kegiatan sosialisasi Perda ini adalah ke 4 kalinya dilaksanakan oleh Paman Yani. Dirinya berharap agar pemahaman terkait Perda Retribusi Jasa Usaha ini dapat dipahami secara merata oleh pegiat perekonomian khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Selatan, Muhammad Fadli memberikan apresiasi kepada Paman Yani selaku Wakil Rakyat yang telah turut serta menyosialisasikan Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dirinya berharap pegiat di sektor kelautan dan perikanan untuk menaati dan mematuhi aturan-aturan yang ada didalam Perda tersebut.
“Hal ini tentu dalam rangka membangkitkan perekonomian di Banua, khususnya di sektor perikanan dan kelautan,” jelasnya.
Sedang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Pemprov Kalsel, Akhmad Syarwani mengatakan untuk giat Pelabuhan Perikanan Batulicin tentu tidak terlepas dari masyarakat setempat yang menjadi sasaran kegiatan Sosper karena pegiat disini sangat bersentuhan dengan pelabuhan perikanan Batulicin.
“Mereka banyak membeli ikan, baik sebagai pengecer, pengumpul maupun distribusi khususnya untuk pasar-pasar lokal. Sehingga mereka bersentuhan dengan aturan-aturan di dalam giat transaksi untuk mendapatkan hasil perikanan di pelabuhan Batulicin agar terjalin kerjasama yang baik untuk giat ekonomi yang lebih maju,” pungkasnya. (pik)