DMI Kota Palangka Raya Edarkan  Tuntunan Ibadah Ramadhan

Palangka Raya ,Koranpelita. Com

Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Palangka Raya telah mengeluakan edaran terkait tata cara ibadah Ramadan di masjid, dan mushalla di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini. Ketentuan itu disampaikan kepada kaum muslimin Kota Cantik agar aman dari potensi penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua PD DMI Kota Palangka Raya yang juga Wali Kota H Fairid Nafarin melalui Ketua Harian H Rus’ansyah SAg MPd, Jumat (9/4/2021).

Dijelaskan Rus’ansyah, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari rapat bersama Wali Kota Palangka Raya, PD DMI, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya, 30 Maret 2021 tadi.

Acuan dari ketentuan itu adalah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 04 tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 tahun 2021, Surat Edaran Pimpinan Pusat DMI Nomor 041/SEM/PP-DMI/III/2021 M, Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021.

“Atas dasar tersebut, serta dari hasil pertemuan gabungan yang kita laksanakan, kemudian PD DMI Kota Palangka Raya mengeluarkan edaran Nomor 25-B/PD-DMI/KPR/IV/2021 tentang ibadah Ramadan di masjid dan mushala pada masa pandemi wabah Covid-19 tahun 2021,” lanjut Rus’ansyah.

Dijelaskannya, dalam edaran yang berisi 11 ketentuan ini, berbagai amaliah Bulan Ramadan tetap dapat dilaksanakan kaum muslimin di masjid maupun mushala. Amaliah itu di antaranya, buka puasa bersama, salat tarawih, dan ibadah lainnya.

“Namun, jumlah jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah tersebut,” ujarnya.
Ketentuan berikutnya, jamaah yang hadir di rumah ibadah itu diusahakan merupakan warga sekitar saja.

“Sebelum Ramadan, ketua pengurus masjid minta izin (pelaksanaan ibadah) terlebih dahulu ke ketua RT, RW, Lurah dan Camat setempat. Format izin telah dibuat Kepala BPBD,” sebut Kepala MTs Annur, Palangka Raya itu.

Rus’ansyah melanjutkan, yang terpenting dalam pelaksanaan ibadah-ibadah Ramadan di masjid maupun mushalla ini adalah penerapan protokol kesehatan oleh tiap jamaah. Di antaranya, memakai masker, menjaga jarak antarjamaah, dan mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki rumah ibadah.( Sut).

About redaksi

Check Also

National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro Resmi Digelar

Semarang,KORANPELITA.Com – Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., secara resmi membuka turnamen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca