Banjarmasin, Koranpelita.com
Puluhan mahasiswa dari beberapa kampus ngeluruk ke kantor DPRD Kalsel. Dikawal anggota kepolisian mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (Kalsel) menyuarakan tuntutan DPRD Kalsel, Rabu (7/4/2021).
Koodinator wilayah BEM Se Kalimantan, Rinaldi yang memimpin audiensi ke wakil rakyat di provinsi mendesak pemerintah khususnya kementerian terkait, mewajibkan untuk memeriksa ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengaudit seluruh perizinan industri ekstraktif dan menyusun skema pembangunan yang mengedepankan keselamatan warga dan pemerintah Provinsi Kalsel agar segera membuat mitigasi regional bencana.
Selain itu mahasiswa juga menuntut pemerintah merehabilitasi kerusakan hutan yang terjadi karena eksploitasi berlebihan perusahaan sehingga alam rusak semisal kawasan gambut, hulu badan sungai.
Kemudian, menuntut pemerintah mencabut izin tambang dan perkebunan sawit dan melakukan audit terhadap masing-masing perusahaan yang terlibat, dari pada buang-buang anggaran penanggulangan setiap kali bencana tiba.
“Terkait limbah batubara, kami sudah ingatkan sejak tahun lalu, bahwa Omnibuslaw bakal jadi bumerang bagi Kalsel yang menjadi salah satu daerah penghasil batubara terbesar. Kita temukan di Kotabaru dari perusahaan tambang yang baru buka sudah ditemukan pencemaran di air dan debu-debu akibat aktifitas pertambangan,” jelas Rimadi dalam forum yang dihadiri Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan anggota Komisi III Fahrin Nizar.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyatakan mendukung upaya mahasiswa dalam menjaga lingkungan. Menurutnya mahasiswa juga harus aktif memperjuangkan kelestarian lingkungan. Tidak hanya dari DPRD maupun lembaga lain.
“Apalagi dalam rapat juga sudah ada instansi teknis yang kita hadirkan dari DLH dan kehutanan,” kata H Supian HK saat itu.
Mahasiswa kata dia juga harus dilibatkan dalam pengawasan lingkungan sehingga lingkungan Kalsel dapat terjaga bersama dengan masyarakat yang menyampaikan dari sosialisasi ke masyarakat.
“Bisa melalui penelitian maupun skripsi mereka harus mendukung upaya menjaga lingkungan,” tegas H Supian HK.
Sementara Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, sangat apresiatif atas tuntutan mahasiswa.
Terkait limbah batubara atau Fly ash button ash (Faba) dari perusahaan tambang batubara tetap sebagai limbah B3. Faba yang dikeluarkan hanya Faba dari PLN karena sudah ada proses kajian sangat ketat dari PLN.
“Faba yang dikeluarkan dari limbah B3 hanya Faba yang dihasilkan dari PLN, sedangkan dari perusahaan lain tetap termasuk dalam limbah B3,” ujarnya.
Pemahaman akan Faba yang dikeluarkan dari limbah B3 jelasnya masih simpang siur sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi akan limbah B3 yang termaktub dalam UUD no 11 tahun 2020 dalam undang-undang cipta kerja baik kepada masyarakat dan mahasiswa.
“Pemerintah dalam membuang aturan itu sudah melalui proses pemikiran yang panjang sehingga tidak mungkin menghasilkan keputusan yang merugikan,” jelasnya. (pik)