Kulon Progo, Koranpelita.com
Dua gadis yakni Dessy Sri Diantary 21tahun warga Wates dan Takdir Sunaryati 22 tahun warga Pengasih, yang diduga dibunuh tersangka NAF 22 tahun warga Tawangsari Pengasih Kulon Progo sementara dikenakan Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, apabila unsur perencanaan terpenuhi akan diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kita bentuk tim Buser dan tim Mawar guna mengungkap adanya motif lain dan kasus lain yang berhubungan dengan tersangka berdasarkan temuan alat bukti lainnya,” ungkap Kabag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Selasa, 6 April 2021.
Jeffry menambahkan tersangka NAF melakukan pembunuhan diduga karena faktor ekonomi. Tersangka NAF mempunyai keinginan untuk memiliki barang milik korban. Salah satunya, sepeda motor milik kedua korban dibawa kabur tersangka.
“Sepeda motor milik korban pertama, Dessy dijual tersangka di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Saat ini masih dalam pencarian. Sedangkan sepeda motor korban kedua, Takdir dititipkan di parkiran Stasiun Wates. Barang buktinya sudah kita temukan,” jelasnya.
Iptu I Nengah Jeffry
Kedua korban dibunuh dengan cara yang hampir sama. Tersangka membunuh dengan cara meracuni. Efeknya membuat korban mengalami kejang-kejang kemudian tidak berdaya.
Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, tersangka membenturkan kepala korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dengan luka memar dan pendarahan bilik otak bagian kepala sisi belakang sehingga menyebabkan penekanan pada pusat pernapasan dan mati lemas.(yah)