Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA serahkan dokumen pengantar LKPj Kepala Daerah Provinsi Kalsel TA 2020 kepada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK disaksikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana.(foto : hms)

LKPj Anggaran Tahun 2020, APBD Kalsel Menurun Akibat Pandemi

Banjarmasin, Koranpelita.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 sangat terdampak pandemi Covid-19, antara lain pendapatan daerah yang mengalami penurunan, kemudian adanya realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, penurunan perekonomian, peningkatan angka pengangguran terbuka serta dampak lainnya disektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan lainnya.

Penurunan akibat Imbas pandemi Covid-19 itu terangkum dalam pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Kalsel Akhir Tahun Anggaran 2020, yang disampaikan Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA dalam rapat paripurna DPRD Kalsel dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Banjarmasin, Senin (29/3/2021).

Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA dalam pengantarnya menyampaikan, pembangunan daerah Provinsi Kalsel Tahun 2020 mengacu pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2016-2021.

Safrizal menyebutkan inti dari RPJMD itu terangkum dalam Visi Provinsi Kalsel yaitu “Kalsel MAPAN (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berkelanjutan, Berdikari dan Berdaya Saing”. Dalam upaya melanjutkan pencapaian target RPJMD tersebut melalui program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2020.

Namun diawali tahun 2020, lanjutnya, semua dikejutkan munculnya pandemi Covid-19 melanda dunia, tanpa kecuali di Kalsel yang untuk pertamakalinya kasus positif Covid-19 ditemukan pada tanggal 24 Maret Tahun 2020.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama-sama melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Corona Virus Diseases 2019 kurang lebih mencapai Rp1,9 triliun per 30 Juni 2020 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam melaksanakan ketentuan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Bersama Nomor 119/2813.SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Safrizal melanjutkan berkaitan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kalsel, kami akan menyampaikan hal-hal pokok sebagai berikut, Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp6.720.227.882.233,00 dari target yang telah ditetapkan, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp6.309.397.494.780,48 atau tercapai 93,89 persen. Target Pendapatan Asli Daerah Rp3.124.107.684.907,00 dari target ini Pendapatan Asli Daerah tercapai sebesar
Rp2.860.405.509.057,48 atau tercapai 91,56 persen. Pendapatan Transfer Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp3.497.425.993.626,00 teralisasi sebesar Rp3.364.244.376.972,00 atau terealisasi sebesar 96,19 persen.
Selanjutnya target Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditetapkan sebesar Rp98.694.203.700,00 terealisasi sebesar Rp84.747.608.751,00 atau 85,87 persen.

Hasil pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2020 terhadap realisasi keuangan dan fisik program kegiatan dapat disampaikan sebagai berikut menindaklanjuti situasi pandemi Covid-19 terjadi penyesuaian yang signifikan dimana pemerintah daerah diminta untuk melakukan realokasi anggaran kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai akibatnya alokasi Belanja Langsung dari Rp3.601.690.312.702,00 berubah menjadi Rp2.877.496.652.398,00.
Selain penyesuaian anggaran, khususnya terhadap Belanja Daerah, pandemi Covid-19 juga memberikan dampak pada kinerja perekonomian dan pembangunan daerah.

Disebutkan Safrizal, kinerja perekonomian Kalsel selama tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019. Pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2020 minus 1,81 persen menurun dibandingkan tahun 2019 yang tumbuh sebesar 4,08 persen. Kemudian disektor ketenagakerjaan juga terpengaruh cukup besar akibat pandemi Covid-19 dimana tingkat pengangguran terbuka diperiode Agustus 2020 tercatat 4,74 persen meningkat dari periode Agustus 2019 yang tercatat 4,18 persen.

Safrizal menyampaikan pandemi Covid-19 juga memberikan beragam dampak pada sektor industri, pertanian serta sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berdasarkan hasil pendapatan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel dari 2.856 penggiat UMKM sebanyak 847 diantaranya menyatakan bahwa mereka memiliki kredit dan 644 diantaranya mengalami penunggakan kredit, sebanyak 98,2 persen penggiat UMKM menyatakan bahwa terjadi pengurangan jumlah pelanggan pada usaha mereka dan 87,0 persen penggiat UMKM menyatakan penurunan angka pendapatan usaha.

Ditegaskan Safrizal meski beberapa sektor pembangunan benar-benar merasakan dampak pandemi, Pemprov Kalsel terus berupaya mengejar target-target pembangunan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari capaian kinerja layanan pendidikan dan kesehatan, umur harapan hidup saat lahir (UHH) terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2020 UHH tercatat 68,66 tahun meningkat dari tahun 2019 yang tercatat 68,49 tahun. Begitu pula angka rata-rata lama sekolah yang meningkat dari 8,20 tahun di tahun 2019 menjadi 8,29 tahun di tahun 2020.

Capaian ini secara langsung menimbulkan pengaruh positif terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kalsel Tahun 2020 yang tercatat 70,91 persen atau meningkat 0,27 persen.

Melalui mekanisme penyampaian LKPJ ini imbuh Safrzal, Pemprov Kalsel mengharapkan masukan yang konstruktif dari DPRD untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan khususnya langkah kedepan untuk menangani berbagai dampak Covid-19.

“Pemprov Kalsel akan terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalsel, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel,” tegasnya.

Disebutkannya tanggung jawab kedepan akan jauh lebih berat dan kompleks, selain penanganan pandemi Covid-19 yang masih terus berjalan, agenda pemuliham perekonomian, pembangunan infrastruktur, penanganan bencana serta rehabilitasi lahan kritis juga menjadi fokus kerja kita.

“Ditengah dinamika dan perubahan ini kita harus terus mengupayakan kreativitas dan inovasi dengan memanfaatkan segenap potensi serta sumber daya yang ada. Kita terus optimis bahwa kedepan kita bisa berbuat lebih baik, lebih produktif dan kreatif,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengungkapkan, setelah pihaknya menerima penyampaian pengantar LPKj Kepala Daerah Provinsi Kalsel Akhir Tahun Anggaran 2020 oleh Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, maka langkah selanjutnya DPRD Kalsel membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti pembahasan rekomendasi DPRD Kalsel terhadap LKPj Kepala Daerah Provinsi Kalsel.

“Empat pansus yang dibentuk, yakni Pansus Bidang Pemerintahan dan Hukum, Pansus Bidang Ekonomi dan Keuangan, Pansus Bidang Pembangunan dan Infrastruktur serta Pansus Bidang Kesejahteraan Rakyat,” sebutnya.

Dikatakan Supian HK, jika dalam proses dan mekanisme penyampaian LKPj itu dijadikan bahan pembahasan selanjutnya oleh DPRD. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 dinyatakan bahwa setelah LKPj disampaikan dalam rapat paripurna DPRD selanjutnya dibahas oleh DPRD yang dalam hal ini dibahas oleh panitia khusus sesuai bidang tugasnya untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD melalui rapat paripurna internal.

Politisi Golkar ini menyebutkan melalui rapat paripurna internal nantinya akan menghasilkan rekomendasi DPRD, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna bahwa rekomendasi itu untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan.

“Rekomendasi DPRD disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima DPRD,” jelasnya (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca