Palangka Raya, Koranpelita.com.
Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya membenahi status kepemilikan lahan wakaf mereka. Upaya itu di antaranya dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya.
Pertemuan jajaran pengurus PWM dengan ATR/BPN Provinsi Kalteng digelar Kamis (25/3/2021) pagi tadi. Kedatangan rombongan PWM yang dipimpin Wakil Ketua/Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Dr H Abubakar HM MA, didampingi Andi Wirahadi kusuma, dan H Sutransyah diterima langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Elijas Bambang Tjahajadi dan jajaran.
Abubakar menjelaskan, di samping bersilaturahmi, kedatangan pengurus Muhammadiyah ini sekaligus meminta arahan terkait peningkatan status kepemilikan lahan wakaf yang mereka miliki.
Di antaranya, lahan wakaf seluas 4 Hektare (Ha) dari Didik Suhardi di Jalan Tjilik Riwut Km 55, dan lahan wakaf dari H Rinco Norkim seluas 30 Ha di Jalan Tabat Kalsa yang belakangan mendapat klaim dari beberapa warga.
Di kesempatan itu, Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas menyambut baik kedatangan pengurus Muhammadiyah dan berkomitmen membantu permasalahan ini sesuai prosedur yang ada.
Elijas menyebut, pihaknya selalu berpesan kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap permasalahan menyangkut kepemilikan lahan dengan arif serta sesuai prosedur yang ada.
Terkait keinginan PWM Kalteng untuk meningkatkan status kepemilikan lahan di Km 55 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Elijas berjanji pihaknya akan segera memproses sepanjang persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.
Selanjutnya, terkait klaim warga atas lahan wakaf di Jalan Tabat Kalsa, Kepala Kanwil menyarankan PWM Kalteng untuk mengumpulkan kembali data-data penunjang bukti hibah serta kepemilikan awal lahan tersebut untuk diklarifikasi dengan data dari pihak lain sehingga diketahui pihak mana yang sah sebagai pemilik lahan itu.
Sebelumnya, Rabu (24/3/2021), rombongan PWM Kalteng juga melakukan silaturahmi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno.
Dalam pertemuan tersebut, Budhy mengatakan pihaknya akan meneliti dan mempelajari substansi persoalan berdasarkan dokumen-dokumen atas lahan di Jalan Tabat Kalsa.
“Semua surat dan bukti kepemilikan lahan akan ditinjau kembali selama status masih sengketa,” sebut Budhy. (Sut).