Superi: Pembangunan Kantor Pemerintah Juga Harus Miliki IMB

Cianjur, Koran Pelita. Com

Pembangunan gedung perkantoran milik pemerintah sama seperti pembangunan milik masyarakat pada umumnya harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Tetapi yang membedakan untuk gedung pemerintah biaya retribusi IMB 0 rupiah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ,(DPMPTS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,  Superi Faizal kepada koranpelita. com.

Pembangunan Gedung Setda, kata Superi, memiliki IMB,”Soal bangunan cagar budayanya konfirmasinya ke Dinas PUPR,” katanya.

Ia mengemukakan hal itu, terkait pembangunan gedung perkantoran Setda Cianjur di Komplek Pendopo Kabupaten Cianjur.

Pembangunan Gedung Setda yang menelan biaya Rp. 13 milyar itu, dikritisi Ketua Lembaga Kebudayaan Cianjur (LKC) Dr Abah Ruskawan.

Abah, mempertanyakan kalau pemda membangun apa harus sama seperti masyarakat yang lain seperti mengurus Perijinan seperti IMB.

“Kalau lah bekas HIS itu Cagar Budaya. Apa mungkin IMB nya Gedung Setda itu bisa turun ??? Pemda kan penguasa. Segenggam kekuasaan bisa mengalahkan sekeranjang kebenaran,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, belum berhasil dikonfirmasi.(mans).

About suparman

Check Also

Momentum HUT ke-479, Agustina Tegaskan Kota Semarang Rumah Besar yang Maju dan Inklusif

Semarang,KORANPELITA.Com-Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan komitmennya untuk selalu menghadirkan pembangunan yang berdampak nyata bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca