Jakarta, Koranpelita.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kementerian Keuangan menyetujui alokasi dana santunan kecelakaan kerja para pengawas pemilu Ad Hoc yang meninggal dunia dan sakit saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengirimkan surat jawaban Bawaslu yang intinya menyetujui anggaran dana santunan kepada pengawas pemilu Ad Hoc alias pegawai sementara. Dalam surat bernomor S-317/MK/02/2019 yang ditandatangani langsung Sri Mulyani tanggal 25 April 2019 tersebut, jumlah bantuan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang.
Sementara, santunan buat tiap pengawas pemilu dengan kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka besar diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta. Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut dengan sifat sangat segera.
Surat ini merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 yang meminta penjelasan besaran santunan penyelenggaran Ad Hoc Bawaslu pada Pemilu 2019.
Itu berarti, santunan hanya diberikan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), pengawas desa/kelurahan, dan Pengawas TPS masuk kategori Ad Hoc dengan struktur organisasinya di bawah Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang sudah termasuk permanen dengan mekanisme yang sudah punya aturan tersendiri.
Disebutkan pula, besaran santunan tersebut sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dengan penetapan aturan lebih lanjut lewat keputusan Ketua Bawaslu. Dan, besaran santunan ini berlaku sejak Januari 2019 untuk petugas Ad Hoc Bawaslu hingga berakhirnya masa kerja sesuai surat keputusan pelantikan pengawas tersebut.
Selain besaran santunan resmi tersebut, Bawaslu ikut pula memberikan bantuan secara suka rela. Dalam acara doa bersama dan tahlilan yang diadakan serempak di 34 provinsi se-Indonesia, Senin (29/4/2019) malam, Bawaslu menggelar pengumpulan dana secara suka rela.
Sejauh ini, data terbaru Baru Bawaslu ada 72 pengawas pemilu meninggal dunia. Ditambah, 305 orang sakit yang sedang menjalani pengobatan rawat inap dan 189 orang sedang menjalani penyembuhan rawat jalan. Selain itu, ada pula 200 orang petugas pengawas mengalami kecelakaan saat bertugas. Bahkan, 17 orang tercatat mendapat kekerasan, dengan rincian: 11 orang cacat tetap, sembilan orang keguguran, dan 15 orang cidera ringan.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Sri Mulyani di akhir surat tersebut. (Bawaslu RI/esa)