Semarang, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah digadang-gadang bakal jadi daerah pertama di Indonesia bakal menerbitkan obligasi daerah. Sejumlah program strategis kemaslahatan pun sudah disiapkan, dari pembangunan rumah sakit hingga sport center.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami pilihan program, regulasi, termasuk kemungkinan-kemungkinan penilaian sektor maupun sub-sektor yang ada. Untuk infrastruktur, Pemprov Jateng telah melakukan pendataan sampai total pembiayaan.
“Total rencana obligasi yang akan kami terbitkan nilainya mencapai Rp 2 triliun. Yang diperlukan untuk pembangunan RSUD Unggulan Pelayanan Kanker, RSUD Umggulan Pelayanan Ibu dan Anak, pengembangan Pelayanan Kanker di RS Kelet sampai sport center,” kata Ganjar, Senin (29/4) dalam Focus Discussion Grup di Hotel PO, Semarang.
Jawa Tengah memang termasuk dalam daerah yang berpotensi menerbitkan obligasi, terlebih provinsi yang dipimpin Ganjar tersebut memperoleh penilaian A atau Baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam FGD tersebut hadir Pengawas Eksekutif Pasar Modal, Hoesen, Ketua OJK Jateng – DIY Aman Santosa, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi dan Sukirman.
Namun demikian, ada beberapa hal yang membuat Ganjar ragu terhadap penerbitan obligasi itu. Pertama, apakah obligasi daerah mempengaruhi penilaian terhadap kinerja keuangan daerah karena adanya hutang daerah dalam struktur APBD. Kedua,
bagaimana jika uang obligasi yang diterima di APBD dan ditempatkan dalam deposito menimbulkan spread negatif (tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah daripada tingkat suku bunga tabungan) apakah merupakan kerugian daerah?
Jika dengan mengeluarkan obligasi justru membuat performa anggarannya merosot, Ganjar yakin pasti tidak ada orang yang mau mengeluarkan obligasi. Karena paradigma penilaian pasti soal cerita berapa belanja langsung dan tidak langsung, ada hutang atau tidak.
Modal Jawa Tengah sebagai provinsi pertama yang mengeluarkan obligasi daerah adalah capaian penilaian kinerja anggaran A dari Kemenpan RB. Namun jika mengacu hal itu saja, Pengawas Eksekutif Pasar Modal, Hoesen, mengatakan tidaklah cukup. Harus ada komitmen bersama sejumlah pihak. Karena ini 10 – 15 tahun masa angsuran, maka perlu perlindungan atau regulasi berupa Perda. Jadi ini bukan sekadar kebijakannya gubernur tapi pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Hoesen mengatakan, untuk menerbitkan obligasi daerah diperlukan tim bersama dari Kementerian Keungan dan Kementerian Dalam Negeri, bersama Pemda dan OJK. Di Jawa Tengah, tim bersama telah intens membahas hal teknis soal Obligasi Daerah, mulai dari potensi pembiayaan, hingga kemampuan membayar utang, baik bunga dan pokoknya. (Pur)