Jaksa Terima SPDP Pidana Pemilu Ketua Persaudaraan Alumni 212

Jaksa Terima SPDP Dugaan Tindak Pidana Pemilu Ketua Persaudaraan Alumni 21 Slamet Ma’arif

Jakarta, KP
Kejaksaan Negeri Surakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif dari penyidik Polresta Surakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/2/2019) menyebutkan SPDP atas nama terlapor SM dengan Nomor: SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim Polresta Surakarta tertanggal 4 Februari 2019.
Dikatakan Mukri tindaklanjut diterimanya SPDP dari penyidik Polresta Surakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum beranggotakan empat orang Jaksa.
“Tim JPU nantinya akan meneliti berkas perkara baik dari segi formil maupun materil, dan saat ini masih ditunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Polresta Surakarta,” tutur Mukri.
Dalam kasus dugaan pidana pemilu Slamet Ma’arif disangka melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perbuatan Slamet Ma’arif tersebut dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(Didi MJ)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca