Jaksa Terima SPDP Dugaan Tindak Pidana Pemilu Ketua Persaudaraan Alumni 21 Slamet Ma’arif
Jakarta, KP
Kejaksaan Negeri Surakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif dari penyidik Polresta Surakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/2/2019) menyebutkan SPDP atas nama terlapor SM dengan Nomor: SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim Polresta Surakarta tertanggal 4 Februari 2019.
Dikatakan Mukri tindaklanjut diterimanya SPDP dari penyidik Polresta Surakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum beranggotakan empat orang Jaksa.
“Tim JPU nantinya akan meneliti berkas perkara baik dari segi formil maupun materil, dan saat ini masih ditunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Polresta Surakarta,” tutur Mukri.
Dalam kasus dugaan pidana pemilu Slamet Ma’arif disangka melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perbuatan Slamet Ma’arif tersebut dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(Didi MJ)