Barabai, Koranpelita.com
Menjelang pilkada serentak Tahun 2024, sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta Perda No.14 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah, sangat perlu disosialisasikan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Gusti Rosyadi Elmi, saat sosialisasi UU dan Perda diatas, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Jumat siang, (26/2/2021).
Penyebaran informasi ini lanjut dia, sangat penting agar dapat diketahui sekaligus memberikan pemahaman maupun edukasi bagi masyarakat.
Pada sosialisasi ini juga diharapkan mampu memberikan pembelajaran politik guna pemilu yang demokratis dan memberi ruang yang sama bagi semua pihak (prinsip persaingan politik yang setara/political equality) untuk berkompetisi secara fair.
Karena, persaingan politik yang setara adalah demokrasi yang berkeadilan tanpa money politik atau kampanye hitam lainnya. Serta mengajak masyarakat untuk sadar politik dan bersama-sama mengawal jalannya pesta demokrasi damai dan jujur.
Dalam sosialiasi hari itu politisi PKS ini juga menyinggung pentingnya peran Parpol dalam menciptakan Pemilu yang lebih berkualitas, “sesuai PP Nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada parpol maka dalam penggunaan keuangan dan pelaksanaanya parpol juga harus benar. Dalam ha ini parpol harus mengikuti juknisnya yaitu sesuai Permendagri nomor 36 tahun 2018.
Pada sosialisasi yang dimoderatori Anggota DPRD Kabupaten HS, Supriadi juga hadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten HST, Noriyono dan praktisi politik HST, Fakih Jarjani yang keduanya bertindak sebagai narasumber. (pik)