M Yani Helmie (Tengah) Saat Sosialiasi Perda Zonasi dan Pulau Kecil

Paman Yani, Sosialisasi Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Tanah Bumbu, Koranpelita.com

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Yani Helmi, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Tahun 2021.

Kegiatan sosialosasi yang dilaksanakan di Tanah Bumbu, Jumat (26/2/2021) ini juga diikuti Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani serta Kepala Seksi Tata Operasional, Pelabuhan Perikanan Batulicin Sudiono.
Selai itu juga diikuti oleh masyarakat pesisir serta pelaku usaha dibidang perikanan dan kelautan.

Dalam paparannya M Yani Helmi yang akrab disapa paman Yani ini, menjelaskan, Perda ini diterbitkan sekitar satu tahun lalu, yang memuat aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Dalam Perda ini, ada aturan dan batasan dalam hal memanfaatkan hasil laut,” kata dia.

Disesi tanyajawab, salahsatu peserta warga pesisir yang ada di Kotabaru, Jamhuri menanyakan mengenai peran yang bisa dilakukan masyarakat dalam mensukseskan perda ini.

“Apa yang bisa kami lakukan untuk mensukseskan perda ini,” tanya Jamhuri.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, membidangi Ekonomi dan Keuangan M Paman Yani pun menyampaikan, yang bisa dilakukan masyarakat untuk mensukseskan perda ini yaitu dengan cara agar menjaga ekosistem laut. Sehingga kelestarian alam terutama laut tetap terjaga.

“Kalau saya boleh katakan, melaut lah dengan menggunakan adab. Yakni tetap ramah lingkungan. Sehingga tujuan dari Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dapat terlaksana dengan baik,” jawab Paman Yani.

Berbeda Yusri peserta lain, yang menanyakan terkait kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pariwisata di wilayah pesisir.

“Apakah ada kebijakan yang bisa meningkatkan sektor pariwisata di wilayah pesisir?” tanya Yusri.

Dengan tegas Paman Yani pun menyampaikan bahwa berdasarkan isi dari Perda yang disosialisasikan sangat diperbolehkan pesisir dijadikan objek wisata. Seperti beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Tempat rekreasi di wilayah pesisir diperbolehkan dan mendapat izin serta diakui secara aturan,” jelas politisi Golkar itu.

Diketahui dalam sosialisasi Perda ini diikuti oleh masyarakat pesisir serta pelaku usaha dibidang perikanan dan kelautan. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca