Pelaihari, Koranpelita.com
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanah laut (Tala) Pelaihari sangat antusias menghadiri sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang digelar Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), M Syaripuddin.
Sosoalisasi payung hukum yang digelar Jumat, (26/2/2021) pagi di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari itu, bertujuan agar lebih diketahui bahwa pemerintah hadir untuk memberikan bantuan hukum baik sekedar konsultasi hukum, maupun jika ada yang tersandung kasus atau perkara hukum hingga sampai tuntas di pengadilan.
“Ini bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat dalam melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” sebut M Syaripuddin, saat paparan.
Adanya sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2015 ini, lanjut politisi muda yang akrab disapa Bang Dhin ini, maka khususnya masyarakat miskin akan lebih mengetahui, bahwa ada jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara melalui pemerintah provinsi yang teknis pelaksanaannya bekerjasama dengan instansi maupun lembaga hukum yang ditunjuk.
“Saya berharap melalui sosialisasi dan penyebarluasan perda ini, masyarakat miskin dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya,” harap Bang Dhin.
Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel, Said, SH L LM, yang juga salahsatu narasumber di kegiatan sosialiasi, menekankan bahwa perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin.
Karena perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin. Adapun salahsatu syarat untuk bisa memperoleh bantuan ini jika berperkara di pengadilan, individu bersangkutan wajib membuktikan dengan surat keterangan miskin.
“Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Tapi, bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan,” jelas Said.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DR Ahmad Suhaimi, yang juga jadi narasumber di kegiatan ini, memaparkan terkait hukum dari segi bidang pertanahan yang disambut baik oleh para peserta. (Ipik)