Banjarmasin, Koranpelita.com
Penyidik Tindak Pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Selatan (Kalsel), menarget dalam waktu dekat ini berupaya menuntaskan hingga bisa menyidangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di RS H Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Hingga kini penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada sekitar 70 orang saksi, dan juga sudah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara.
Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah memperoleh hasil audit dari Inspektorat di Kabupaten Tanau Laut, dengan nilai kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.
“Sementara ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, salahsatunya adalah mantan direktur rumah sakit,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, melalui Kasi Penkum, Mahkfujat SH MH, kepada wartawan, di Banjarmasin, Rabu (24/2/2021).
Mahkfujat melanjutkan, dalam pengembangan penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain maka bisa saja bertambah, namun untuk sementara hanya tiga orang.
“Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa menuntaskan penyidikan dsn menyidangkan kasus RS H Boejasin ini,” pungkas Mahkfujat.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari dana proyek pengembangan Rumah Sakit H. Boejasin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel tahun 2014-2018, senilai Rp 7 Miliar.
Penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Kalsel dimulai pada bulan Maret 2020, dan statusnya dinaikan ketahap penyidikan setelah memperoleh
keterangan dari saksi dan beberapa alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan melawan hukum. (Ipik)