Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH
*Penulis, Notaris tinggal di Sampit.
MAFIA tanah merupakan praktik dalam hubungan hukum yang melanggar hukum terhadap obyek berupa tanah. Masalah ini semacam gunung es, dan baru terungkap secara gambling Ketika seorang tokoh, Dino Patti Jalal yang notabene punya akses kelas atas membongkarnya. Tentu pembongkaran yang dilakukan itu di samping telah diperhitungkan seara cermat juga merupakan semacam mewakili kepentingan banyak orang dan dalam waktu lama, dipedaya oleh kelompok penjahat yang dalam bahasa sosial disebut mafia tanah tadi.
Orang yang pernah tertipu atau pernah berurusan dengan mafia tanah ini kebanyakan enggan melapor. Prosedur berbelit dan penanganan yang menjemukan menjadi alasan, di samping sedikit atau banyak keberhasilan mafia tanah ini disebabkan oleh keteledoran atau ketidakcermatan dari pemilik tanah sendiri. Akibatnya enggan melapor dan pelanggaran hukum itu tetap mulus tak terungkap.
Modus
Sekadar mengingatkan Kembali, modus mafia tanah itu berbagai bagai. Namun demikian beberapa kepastian yang berhubungan dengan parktik mereka ini, pertama senantiasa melibatkan pihak lain atau merupakan sindikat. Kedua Cara bermainnya halus dan sulit dilacak. Ketiga mereka berlindung di balik peraturan yang disimpangi, dan bekerja sama dengan pihak pejabat yang menentukan dalam hal terjadinya keberhasilan transaksi tanah.
Modus ini sebagaimana terungkap menimpa orang tua Dinno. Dalam dimensi penegakan hukum, Polisi telah menangkap 15 anggota sindikat mafia tanah yang diduga menipu keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dimaksud. Sejumlah tersangka itu ditangkap dari tiga laporan keluarga Dino atas dugaan penipuan beberapa tanah dan bangunan.Kasus ini maih terus dikembangkan.
Dari para tersangka itu, satu di antaranya adalah Fredy Kusnadi, yang sempat berseteru dengan Dino hingga berujung saling melaporkan. Fredy ditangkap setelah polisi menemukan dua alat bukti keterlibatannya dengan sindikat mafia tanah yang diduga menipu ibu Dino. Para tersangka memiliki peran yang berbeda saat beraksi melakukan penipuan terhadap ibu Dino. Satu dari 15 tersangka itu berperan sebagai aktor intelektual dalam melakukan penipuan sertifikat tanah dan bangunan, ia adalah Freddy itu sendiri.
Ada tersangka yang berperan sebagai sarana dan prasarana saat melakukan aksi penipuan. Ada yang bertindak selaku figur, dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Sementara itu, ada beberapa tersangka lain yang berperan sebagai Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga berpura-pura menjadi pemilik sertifikat tanah. Peran Fredy meminta tersangka lain, bernama Aryani, untuk menjadi figur Yurmisnarwati. Adapun Yurmisnarwati merupakan keluarga dari Dino Patti Djalal. Saat berperan sebagai Yurmisnarwati, Aryani melakukan perubahan nama kepemilikan tanah dan bangunan dalam sertifikat salah satu rumah.
Bukti lain, Fredy diketahui juga melakukan pemalsuan identitas dalam proses mengambil alih tanah dan rumah ibu Dino. Orang tua Dino mengetahui telah menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumah itu berubah nama kepemilikan. Ia menilai komplotan itu sudah terencana melakukan aksi pencurian sertifikat rumah tersebut. Modus komplotan adalah dengan mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam, ditambah dengan notaris bodong, dan pasang figur lain yang dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu.
Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu Dino dengan melakukan pencurian dengan mengganti kepemilikan nama yang ada di sertifikat rumah. Entah bagaimana ceritanya, tiba tiba rumah yang dijarah itu telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun. Di sini, ada bukti pernyataan atau pengakuan Sherly, salah satu anggota sindikat yang diinformasikan telah ditangkap polisi sebagai tersangka.
Dari rekaman tersangka yang dia miliki merupakan pengakuan yang jujur dari tersangka pada saat berbicara di depan kamera yang menceritakan keterlibatan tokoh kunci dalam kasus tersebut. Bukti lain, adanya transfer yang diterima oleh tokoh kunci ini yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Bukti transfer yang merupakan salah satu hasil kejahatan mafia tanah yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, dengan menggadaikan sertifikat rumah ke suatu koperasi. Bukti lain, kepemilikan tanah dan rumah tu ternyata sudah berpindah nama.
Berantas Tuntas
Semua pihak menginginkan beantas tuntas mafia tanah. Hal itu pasti. Namun bagaimana caranya tentu harus dirumuskan secara cermat dan berhati hati. Pasalnya jenis kejahatan ini sudah berlangsung semenjak lama. Mungkin saja semenjak ada penataan administrasi pertanahan sejak jaman Belanda. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bukan menjadi rahasia umum kalau masih banyak oknum yang diduga sering bermain dengan para mafia pertanahan dan belum terjamah pasal.
Oleh karena itu aparat penegak hukum harus bersinergi. Kepolisian, Kejaksaan, dan juga komitmen dari BPN untuk melakukan pembenahan yang lebih serius lagi,terhadap administrasi pertanahan. Berdasarkan kasus yang terungkap biasanya pihak yang sering menjadi korban adalah kelompok masyarakat yang lemah karena tidak berdaya melawan kekuatan para mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum petugas.
Optimalisasi dari Satgas Mafia Tanah harus didukung. Satgas yang selama ini secara formal ada tetapi seperti mati suri karena berbagai kasus lain yang memerlukan penanganan segera, dan menjadi perhatian luas dari publik serta memengaruhi ketenteraman masyarakat. Kiranya para pihak yang terlibat, mulai dari BPN, Kejaksaan, Notaris, Akademisi dapat diundang untuk merumuskan modus yang biasa terjadi dengan langkah antisipasinya.***