***Amankan Tiga Pelaku, Dua Excavator dan Satu Senpi Rakitan
Palagka Raya, koranpelita.com – DIREKTORAT Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kapuas beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto saat press release di halaman belakang Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu (17/02/2021).
Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., melalui Kasubdittipidter AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang Kabupatem Kapuas tersebut pada tanggal 27 Januari 2021 lalu.
“Pada kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45). Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal mining di dekat lokasi sawit milik masyarakat,” katanya.
Bermodalkan laporan tersebut, terang Sajarod, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi dengan luas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp. 200 juta, Ra mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari dengan memperkerjakan 20 orang,” urainya.
Tidak hanya itu, terang Sajarod, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator merk kobelco PC200, mesin dongfeng, mesin kato, pipa – pipa, selang gabang dan penyaring atau asbuk.
“Untuk alat berat berupa excavator, disewa pelaku dari wilayah Banjarmasin, Kalsel. Dari kegiatan yang dilakukan selama tiga hari, pelaku mengakui telah menjual sebanyak 31 gram emas kesalahsatu toko Sembako yang ada di Desa Dandang,” tambahnya.
Disamping itu, lanjut Sajarod, pihaknya juga berhasil mengamankan satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver yang merupakan milik pelaku berinisial Rt dan langsung ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Pada kasus kali ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 Miliar,” pungkasnya.( Sut).