Sampit, koranpelita.com – KETUA Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Propinsi Kalteng, M. Abadi S,Pd dalam rilis yang dikirim via ponselnya Rabu (17/02/2021) , kembali pertanyakan kepada pemerintah daerah terkait lahan seluas 5.369.80 hektare yang mana berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) pencabutan Nomor 51 Menteri Kehutanan pada tahun 2009 lalu itu.
Dalam hal ini dia juga mempertanyakan kemana lahan yang sebelumnya sudah diputuskan oleh menteri kehutanan tentang pencabutan pelepasan kawasan hutan dari kelompok hutan Sungai Mentaya yang mana merupakan usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit HPA yang telah ditanami di wilayah Kecamatan Antang Kalang itu.
“Kalau kami cermati, sebelumnya sudah dinyatakan sah menjadi milik daerah berdasarkan hasil gugatan di pengadilan dan ada dugaan terjadi pengalihan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH Dalam Pasal 2
(1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau
yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Pasal 55
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sayaberharap agar ini bisa diperjelas berkaitan aset ini. ( Rag) .