Jakarta, Koranpelita.com
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Peltu Parman, Serda Jamaludin bersama Bhabinkamtibmas dan Satgas Keluruhan Kayu Putih membuat posko Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Minggu (14/2/21).
Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingat RT/RW dan Kelurahan yang berlaku dari tanggal 12 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021.
Tujuan dibentuknya Posko Covid-19 tingkat kelurahan adalah sebagai tempat perangkat Satgas pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW dan Kelurahan melalui fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung kegiatan PPKM tersebut.
Pembentukan Posko Covid-19 berdasarkan status penilaian Zona merah wilayahnya dan inisiatif Lurah bersama petugas gabungan tiga pilar dengan menerapkan beberapa hal yaitu menentukan struktur dan personel, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana Posko PPKM.
“Dibentuknya Posko yang terdiri dari beberapa unsur yaitu Lurah, Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkatamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), Dasawisma dan Karang taruna.
Pembentukan struktur organisasi bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya serta perangkat Kelurahan, untuk jalur koordinasi yaitu pelaporan dilakukan oleh Posko Covid-19 secara real-time kepada posko PPKM satu tingkat diatasnya yaitu tingkat Kelurahan, kecamatan dan Walikota dan sampai ke tingkat provinsi.
“Supervisi kinerja Posko Covid-19 RT/RW Kelurahan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Satgas Covid-19 yang dilakukan ditingkat wilayah administrasi Pulogadung kepada posko Covid-19 atau Satgas penanganan Covid-19,” katanya. (dim 0505/JT)