Amuntai, Koranpelita.com
Agar lebih mengetahui dan memahami aturan, Ketua DPRD Kalimantan selata H. Supian HK, menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 12/ 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hu Sungai Utara (HSU) Jum’at (29/1/2021).
Dihadapan aidien,H Supian HK mengatakan, pentingnya perda penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
“Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam, kata dia.
Camat Danau Panggang H Abdullah di sela-sela kegiatan mengatakan, pihak nya menyambut baik dan berterima kasih di laksanakannya sosialisasi perda di Kecamatan Danau Panggang. Menurutnya, sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan. Ssin itu masyarakat juga dapat lebih mengetahui aturan dan ketentuan yang harus ditaati agar meminimalisir bencana. (Ipik)