Banjarmasin, Koranpelita.com
Agar lebih efektif dalam implementasinya kedepan, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialiasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi yang dihadiri sejumlah aparat pemerintah di 5 Kecamantan dan para Kasi dan Kabid, Organisasi Wanita dan Mahasiswa itu dilaksanakan di Aula Baiman Jalan Pulau Laut Banjarmasin, Jum’at (29/1/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, HJ. Rachman Norlias, menyebutkan tujuan sosialisasi perda yaitu agar dapat lebih dipahami oleh semua kalangan dan masyarakat luas.
Perda Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak, sebut Politisi PAN ini, memuat cakupan yang luas.
Cakupan diantaranya menyangkut aspek politik, sosial budaya dan bidang ekonomi.
” Diaspek politik menginginkan 30% perempuan yang duduk di parlemen dan untuk di eksekutif diharapkan 30% pejabatnya perempuan.” kata Rahmah Norlias.
Dalam kegiatan hari itu juga dihadirkan dua nara sumber ahli, yaitu Dr Hj Siti Noorsiah selaku Ketua Yayasan Pendamai Teluk Tiram Kota Banjarmasin.
Kemudian, H Iwan Fitriady SH MH, yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender, Kota Banjarmasin.
Iwan menjelaskan, dari lima predikat yaitu pratama, madya, nindya, utama, dan kota layak anak, Kota Banjarmasin masih berada di tingkat madya, sedangkan untuk peringkat utama diraih Kota Surakarta, Surabaya, dan Denpasar,” sebutnya. (Ipik)