Serang, Koran Pelita.com
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) instruksikan kepada para pejabat pengelola anggaran dan pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 secara transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam pengarahan sebelum Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020, dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Inspektur Provinsi Banten E. Kusmayadi, untuk direviu oleh Inspektorat Provinsi Banten di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang (Kamis, 28/1).
Gubernur mengatakan setiap kegiatan harus dilakukan melalui perencanaan yang transparan untuk menjamin pelaksanaannya lancar.
“Harus benar-benar siap dilaksanakan. Apa yang akan dilaksanakan harus benar-benar clear,” tegasnya.
Ia mencontohkan, dalam pembangunan jalan atau sempadan sungai, sebelum dituangkan dalam sebuah perencanaan, dipastikan bahwa tidak ada tanah yang akan dipergunakan bermasalah.
“Kalau ada masalah jangan dihindari, tapi harus segera diselesaikan,” tandas Gubernur.
Gubernur juga menekankan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan harus benar-benar bersih dari segala tindak penyelewengan.
“Jangan ada potensi penyalahgunaan yang akan mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 10.720.989.963.593,00. Realisasinya mencapai Rp. 10.065.546.960.645,00 atau 93,89%.
Rina menambahkan, penyerahan LKPD kepada Inspektorat merupakan rangkaian akhir pelaporan sebelum dokumen tersebut disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Rencananya, penyerahan LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2020 akan diserahkan ke BPK RI pada 5 Februari 2021 mendatang. Adapun LKPD diserahkan ke Inspektorat adalah untuk terlebih dahulu dilakukan reviu,” ungkapnya.
“Kita tanggal 28 Januari ini sudah menyerahkan draf laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilakukan reviu. Jadi Inspektorat ada waktu sekitar seminggu untuk mereviu,” tambah Rina.
Diungkapkan penyerahan LKPD lebih awal dari ketentuan yang berlaku. Normatifnya, LKPD paling lambat wajib diserahkan tiga (3) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sekitar pada 30 Maret. Akan tetapi Pemprov Banten akan menyerahkannya hampir dua (2) bulan lebih cepat. Hal yang sama juga dilakukan pada LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2019.
“Tahun lalu kita menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2019 ke BPK RI itu 6 Februari 2020. Sekarang atas LKPD Tahun Anggaran 2020 akan serahkan pada 5 Februari 2021,” ungkap Rina.
Rina mengaku berharap semua upaya dan komitmen pimpinan dan seluruh kepala OPD pada penyusunan LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2020 akan lebih transparan dan akuntabel serta dapat mempertahankan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sebagaimana WTP yang telah diraih Pemprov Banten atas LKPD sejak Tahun Anggaran 2017. (MR)