Semarang,Koranpelita.com
Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, meringkus lima perampok karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang Senin (18/1).
Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan empat orang pelaku. Mereka harus terpaksa ditembak kakinya dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan, bahwa kelima orang ini empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yaiti Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.
“Pelaku kita ini tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis, (20/1/21) pukul 14.00 WIB. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA,” jelas Kombes Irwan Anwar yang didampingi Dir Krimum Kombes Pol Wihasto saat konpers dengan aeak media di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (22/1/2021).
Mantan Kapolrestabes Makasar menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini, membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik, untuk selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.
“Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp 90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan perampok ini di Pangandaran, Tim Resmob yang di Backup Subdit Jatanras Polda Jateng, langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.
“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis 20/1/2021, sekitar pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan,” ungkap AKBP Indra Mardiana.
Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Irwan Anwar menghimbau kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum kota Semarang, karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur. (sup)