Camat Kayan Hilir Lantik Anggota BPD Periode 2021-2026.

Sintang, Koranpelita.com

Camat Kayan Hilir melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru masa jabatan periode 2021-2026.

Badan permusyawaratan Desa yang dilantik kali ini Desa Nanga Mau, Desa Paka, Desa Mentunai, Desa Nanga Tikan Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Camat Kayan Hilir M. Nafiah menyampaikan kepada para anggota BPD yang baru di lantik untuk memahami fungsinya yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 dan Permendagri 110 tahun 2016.

“BPD salah satu bagian dari pemerintahan Desa yang bisa mendorong kerja sama untuk kepentingan memajukan desa lebih baik lagi ke depanya” ujar M. Nafiah.

Bripka Indra perwakilan Kapolsek Kayan Hilir berpesan kepada BPD yang sudah dilantik untuk melaksanakan tugasnya agar trasparan saat masyarakat bertanya tetang pembangunan desa.

“Sebagai badan permusyawarat desa harus bisa menjawab pertanyaan masyarakat. Bila ada masalah di internal desa atau di tubuh BPD jangan curhat di media sosial. Gunakan lembaga BPD untuk musyawarah bersama dan beliau juga berpesan kepada BPD untuk mensolisasikan beri pemahaman kepada masyarakat tetang progran pemerintah pusat vaksin Covid 19,” paparnya.

BPD bagian dari pemerintah di desa harus mendukung program pemerintah pusat.

Sekcam Kayan Hilir Benediktus Hengky Saputra, S.S,MSi Kayan Hilir dalam sambutan mengajak para BPD untuk memahami fungsinya.

Permendagri 110 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 mengamanahkan enggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat,  Mengelolaaspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD.

“Menyenggaarakan musyawarah desa,
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,  Melakukanevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujarnya.

Sadikin Kasi Pemerintahan Kecamatan Kayan Hilir berharap kedepan untuk BPD yang baru dilantik memahami fungsinya mengawasi kinerja Kepala Desa dan menggali aspirasi masyarakat dan lain.

Sadikin menambahkan tetang isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa kepala dusun bisa diganti bila kepala desa terpilih baru.

“Isu itu tidak benar, Undang-Undang tetang pergantian perangkat desa itu permanen, tidak bisa diganti dengan semau kita, ada tahapan tata cara terkecuali ada tiga poin yang pertama adalah mengundurkan diri, karena meninggal dan yang bersangkutan divonis pidana oleh pengadilan 5 tahun ke atas dan tidak masuk kantor berturut tidak ada konfirmasi.(Adhar)

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca