Yogyakarta, Koranpelita.com
Dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan menuju New Normal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diwujudkan melalui peran aktif Denpomal Lanal Yogyakarta Lantamal V Koarmada II dengan melaksanakan Operasi Non Yustisi Gabungan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (7/1).
Operasi dilaksanakan, dengan kegiatan penindakan dan pendataan bagi warga masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, khususnya kedisiplinan pemakaian masker dilakukan tidak hanya kepada perorangan, namun juga kepada pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum seperti cafe, warung makan maupun tempat berkumpulnya warga.
Adapun kepada pelanggar, diberikan sanksi sosial berupa membersihkan area dan fasilitas umum maupun pembinaan fisik ringan seperti push up, hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Danlanal Yogyakarta Kolonel Marinir Harry Indarto, S.E., M.M. melalui Dandenpomal Lanal Yogyakarta Mayor Laut (PM) Sambudi, menyampaikan bahwa kegiatan operasi non yustisi yang diikuti Denpomal Lanal Yogyakarta ini merupakan salah satu wujud kepedulian Kita selaku Instusi TNI AL di Yogyakarta khususnya Denpomal Lanal Yogyakarta dalam membantu unsur Satgas Covid-19 pemda DIY.
Pelaksanana kegiatan bersinergi dengan unsur Satgas Covid-19 Pemda DIY terdiri dari unsur TNI Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).(ay)