Banjarmasin, Koranpelita.com
Ingin contoh Peraturan daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin milik pemerintah provinsi, Wakil rakyat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyambangi Gedung Kantor DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (28/12/2020).
Sebab, Provinsi Kalsel dinilai berhasil karena sudah memiliki Perda diatas sejak Tahun 2015, yaitu Perda Provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Rombongan ditemui Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, dan meminta masukan dari DPRD Kalsel guna pembentukan raperda yang kini sedang mereka godok.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSU, Hj Nurhananiah, menyebut, Raperda inisiatif DPRD ini disusun setelah didapati sederet masukan dari masyarakat saat masa reses DPRD Kabupaten HSU Tahun 2020.
“Selama ini masyarakat miskin jika bersentuhan dengan hukum mereka tidak mengerti kemana minta bantuan hukum. Selama ini warga miskin yang kasandung hukum dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, tentu tak seluruhnya bisa terlayani,” kata Nurhananiah.
Karena itu, melalui Raperda tersebut, DPRD Kabupaten HSU ingin memastikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak hukum bagi masyarakat miskin sekalipun.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSU, Junaidi, menambahkan, nantinya perda tersebut menjadi landasan hukum pemerintah setempat menyediakan anggaran dana pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dengan sumber dari APBD Kabupaten HSU.
Implementasinya bisa dengan cara menyediakan pengacara bagi masyarakat miskin yang terbelit kasus hukum.
“Orang miskin sering dikesampingkan dan ini peran pemerintah daerah harus hadir. Di Provinsi sudah ada Perdanya, kami akan adopsi beberapa ayat dan pasal ke dalam Raperda kami,” sebut Junaidi.
Langkah positif ini diapresiasi Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin.
Menurutnya, Perda Provinsi Kalsel Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin memang berfungsi agar masyarakat miskin tidak termarjinalkan saat tersangkut persoalan hukum.
“Kami harap Raperda di HSU ini bisa mencakup semua warga miskin, jadi tidak hanya satu dua jenis kasus tapi semua kasus,” kata Bang Dhin sapaan akrab politisi PDI-P ini.
Sedangkan di tingkat Provinsi Kalsel, Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sudah beberapa tahun silam diterapkan.
Beberapa kasus hukum yang dialami masyarakat miskin mendapatkan pendampingan hukum melalui fasilitasi pemerintah provinsi seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus sengketa lahan dan kasus anak. (Ipik)