Ke Luar Negeri HM Yusuf Kalla Laksanakan UUD 1945

Jakarta, Koranpelita.com

Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Drs H Muhammad Jusuf Kalla (JK) tidak tinggal diam. Wakil Presiden dua kali tidak menyurutkan untuk terus berkarya.

JK berkeliling ke berbagai negara Islam, untuk membangun silaturtahim. Ketika berada di negara yang berkonflik JK berusaha menjadi penengah untuk mewujudkan perdamaian.

JK mengungkapkan bepergian itu karena ingin melaksanakan amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 .

“Banyak yang menanyakan mengapa saya harus ke Afghanistan dan mungkin minggu depan ke tempat lain lagi untuk menyelesaikan masalah-masalah negara sahabat kita, dan saya hanya ingin melaksanakan UUD 45 , Indonesia turut serta dalam ketertiban dunia dan penjaga kedamaian sejati. Kalau kita tidak merasakan itu kita tidak melaksanakan UUD 45 ,” ujarnya saat diskusi Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya virtual, Ahad (27/12/2020).

Negara-negara muslim ataupun negara-negara sahabat sangat percaya dengan Indonesia dan berharap Indonesia dapat lebih baik daripada negara-negara mereka.

“Pengalaman sebelumnya teman-teman di negara itu sangat percaya kepada Indonesia dan karena saya sendiri pergi sebagai pribadi, bukan mewakili pemerintah apa-apa, saya melihat harapan banyak negara-negara itu kepada Indonesia sebagai negara Islam terbesar,” jelasnya.

Negara-negara tersebut lanjutnya, sangat berharap Indonesia berbuat lebih baik. Indonesia diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah negara mereka. Masalah keamanan mereka mengharapkan peran Indonesia. (D)

About redaksi

Check Also

Ciptakan Ketertiban, Gubernur Jateng Bakal Berikan Insentif Pajak untuk Ojol.

SEMARANG,KORANPELITA – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bakal  memberikan insentif pajak untuk pengemudi ojek online …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca