KPU Kalsel Siap Ladeni Gugatan H2D di MK

Banjarmasin, Koranpelita.com

Menyusul telah masuknya berkas gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), oleh pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) No Urut 02 H Denny Indrayana-Difriadi (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU pun menyatakan siap meladeni nantinya.

Gugatan sengketa pilkada ini berawal dari ketidakpuasan paslon nomor urut 02, karena kalah perolehan suara dari pesaingnya paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMU) pasca rekapitulasi/ penghitungan suara resmi yang digelar KPU Kalsel, pada Jumat (18/12/2020) pekan tadi.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin, kepada wartawan, Selasa (22/12/2020) mengatakan, dengan adanya permohonan yang masuk ke MK untuk KPU Kalsel, maka pihaknya di KPU akan mempelajari dan menyiapkan pokok-pokok jawaban untuk permasalahan yang dimohonkan di MK.

” Untuk memperlancar penyelesaian PHPU di MK. Insyaallah KPU Kalsel akan mengambil pendampingan hukum,” ujar Zazin.

Dia menegaskan, KPU Kalsel berdiri sendiri untuk menjawab materi gugatan ke MK tersebut sesuai aturan yang ada di KPU, sementara posisi paslon 01 otomatis jadi pihak terkait, karena MK biasanya memberikan kesempatan dalam persidangan.

KPU Kalsel juga berdiri sendiri dan tidak ada intervensi oleh pihak atau siapa pun. KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang ada locus gugatan di MK siap menghadapi gugatan sengketa pilkada ini. Sebab, selama ini KPU sudah bekerja secara profesional dan proforsional.

Selain itu imbuhnya, KPU Kalsel juga berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU RI yang merupakan homebes mereka, sekaligus menyiapkan pendampingan hukum bagi KPU Kalsel.

“Kami di KPU Kalsel, insyaallah mempertahankan diri sesuai bukti-bukti dan fakta serta kami tidak mengada-ngada dan kami juga sudah ada membaca materi permohonan gugatan itu dan kami pelajari serta siapkan jawaban,” beber Nur Zazin.

Terpisah, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel H Puar Junaidi menyatakan kalau ada paslon mengajukan gugatan pilkada ke MK itu memang sudah diatur oleh undang-undang. Artinya, UU tidak memberikan diskriminasi kepada siapa pun paslon kalau terdapat selisih perhitungan suara itu sampai 1,5 persen dan itu ada peluang melakukan gugatan.

“Hanya saja orang menafsirkan 1,5 persen itu dengan berpikir dan gayanya sendiri, sehingga tidak secara obyektif tuntas mempelajari terhadap aturan-aturan itu,” sebut Puar Junaidi.

Sementara, MK itu kan penanganan selisih terhadap perhitungan suara, sehingga apabila perhitungan suara terjadi selisih, itu memungkinkan untuk dilakukannya gugatan-gugatan.

Ditambahkannya, ini kan dalam tahap mempelajari gugatan-gugatan ada tidak bukti, artinya tempat kejadian dimana, lalu nanti diperhitungkan selisih suara dan bila benar terbukti, ini bisa dilakukan pemilihan ulang.

“Kalau selisih suara itu tidak memungkinkan, maka tidak mungkin dilakukan pemilihan ulang,” tukasnya.

Sementara disinggung soal intimidasi, menurut Puar, itu harus ada bukti-buktinya, apakah selama ini memang ada bukti intimidasi itu saat penghitungan suara dari tingkat TPS sampai kecamatan.

“Kalau ada kecurigaan itu bukan alat bukti dalam proses hukum,” ingatnya.

Sedangkan kasus di Binuang  kalau paslon tidak menempatkan saksi, maka si calon itu tidak menggunakan hak konstitusi dan undang-undang sudah mendorong hak itu untuk menempatkan saksinya di TPS-TPS.

“Kalau tidak ada menempatkan saksinya di TPS, artinya si calon tidak menggunakan hak konstitusinya,” tegas Puar. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca