Jakarta, Koranpelita.com
Pelaksanaan pemilihan presiden pada Pemilihan Umum 2019 yang diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi terbuka untuk diulang kembali.
Pengamat politik dari Analisa Indopoll Research and Consultan DR Andi Yusran mengatakan, Selasa (23/4/2019) bahwa hal itu didasari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilantik.
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum wajib menjadi basis normatif dalam memutus pemenang pilpres pada Pemilu 2019 dan yang berhak dilantik.
Sementara itu, tuturnya, raihan suara petahana Jokowi yang berdasarkan quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei lebih tinggi dari Prabowo, namun terdapat provinsi raihan suara Jokowi ada dibawah 20 persen.
“Karena itu baik Jokowi dan Prabowo tidak memenuhi syarat untuk dilantik,” katanya seraya menyebutkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada 2014 dinilainya hanya berlaku untuk Undang-Undang Pemilu 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
“Iya memang pada tahun 2014 ada penafsiran dari MK. Tapi menurut saya itu juga masih debateble , karena tidak ada ayat yang membedakan mana aturan yang mengatur jika dua pasangan atau lebih.”
Dikatakan juga dosen politik Universitas Nasional ini jika mengacu pasal 6A ayat 3 Undang-Undang 1945 maka terlalu berat posisi Jokowi. Terutama, tuturnya, terkait persebaran raihan suara setiap provinsi minimal perolehan suara minimal 20 persen dimana indikasi kuat di Aceh dan Sumbar raihan suara jokowi dibawah 20 persen.
“Syarat kunci lainnya raihan suara yang lebih dari 50 persen yang walaupun hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survey menempatkan Jokowi sebagai ‘pemenang’. Namun banyak pihak meragukan hasil hitung cepat karena ‘diindikasikan’ operator Quick Count tidak independen,” ucapnya.(did)
Check Also
Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang
Semarang, koranpelita.com Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo …