Banjarmasin, Koranpelita.com
Guna menyikapi dan meluruskan isu-isu yang berkembang dimasyarakat terkait klaim hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020,
Kubu pemenangan pasangan calon (paslon) no urut 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) menyatakan sikap akan menghargai sepenuhnya keputusan maupun penetapan pemenang yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel.
“Intinya kami akan menghargai sepenuhnya apa yang diputuskan oleh KPU,” ujar Ketua Bappilu Kalsel Paslon BirinMu, H Supian HK kepada awak media, di Banjarmasin, Rabu (16/12/2020) sore.
Supian HK menyatakan, pihaknya sudah memperoleh undangan resmi untuk menghadiri Rapat Pleno Penghitungan KPU tingkat Provinsi di salahsatu hotel di Banjarmasin yang akan digelar Kamis 17 Desember 2020 besok.
Menurutnya, rapat pleno penghitungan tingkat provinsi ini sudah tentu telah melalui tahapan rapat pleno dari jenjang bawahnya yaitu, dari kabupaten dan kota.
Dari itu pula pihaknya juga telah memiliki data valid tentang perolehan suara yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak baik 01 maupun 02. Karena tim pemenangan miliknya bekerja secara profesional dan terukur.
“Jadi semua keputusan akan kita serahkan kepada KPU Kalsel, termasuk jika ada pihak yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, itu merupakan hal biasa yang sudah diatur undang-undang, dan itu kita hargai” kata dia.
Namun begitu lanjutnya, terkait gugatan, itu bukan keranah paslon, tetapi ke ranah KPU selaku penyelenggara.
Wakil Ketua Bappilu paslon “BirinMu”, H Puar Junaidi menambahkan, perangkat tim badan pemenangan milik mereka bekerja sistimatis dan terukur, melalui saksi yang mendata hasil perolehan suara yang tertuang pada formulir C1 KWK CK yang sudah sah dari jenjang bawah keatasnya.
” Sehingga setiap ada perubahan, terus disampaikan dan diupdate di pusat IT milik mereka dan bukan mengklaim kemenangan terus berubah-ubah sekian. Tapi itu berdasarkan data valid yang kita miliki,” tegas Puar. (Ipik)